Seminar Kuliah Praktisi: Teori dan Praktik Beracara di Pengadilan Negeri

Blog |

5 bulan yang lalu

|

30 dilihat

|

5 menit baca

foto blog Seminar Kuliah Praktisi: Teori dan Praktik Beracara di Pengadilan Negeri

Surabaya, 4 Juni 2025 – Laboratorium Clarities Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan Kuliah Praktisi dengan tema “ Teori dan Praktik Beracara di Pengadilan Negeri” hadir sebagai program pelatihan intensif yang dirancang untuk membekali peserta dengan keterampilan nyata di bidang praktik peradilan perdata. Kegiatan kuliah praktisi disampaikan oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni Bapak Muhammad Iqbal Hutabarat, S.H., M.H. selaku Hakim Pengadilan Negeri Blitar dan Bapak Dr. Lintang Yudhantaka, S.H., M.H selaku Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, dengan didampingi Farrah Az Zahra Azra sebagai moderator. Kegiatan ini disambut antusias oleh para mahasiswa.

Melalui Kuliah Praktisi ini narasumber menyampaikan perihal pokok materi kepada para mahasiswa mengenai materi pelatihan praktik perdata secara intensif berfokus pada Surat Gugatan, yang merupakan tuntutan hak atas kerugian, dibedakan dari permohonan (voluntair). Gugatan harus tersusun rapi dengan mencantumkan Posita (dasar fakta dan hukum) dan Petitum (tuntutan). Pokok utama gugatan meliputi Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) (membutuhkan unsur melawan hukum, kerugian, kausalitas, dan kesalahan sesuai Pasal 1365 BW) dan Wanprestasi (ketidakmampuan memenuhi perjanjian, termasuk keterlambatan, yang memerlukan somasi sesuai Pasal 1234 BW). Kedua jenis tuntutan ini mencakup klaim Kerugian materiil dan immateriil, selain itu kegiatan kuliah praktisi juga mengungkap topik terkait materi perbandingan mendalam antara PMH dan wanprestasi untuk memandu penentuan dasar gugatan yang tepat. Tidak hanya mendapatkan wawasan dari segi teori saja namun juga dari segi praktik juga. Melalui kegiatan ini mampu meningkatkan kompetensi dan kesiapan mahasiswa untuk menjadi praktisi hukum yang professional, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Pada kegiatan ini juga membuka sesi dialog antara narasumber dengan peserta kuliah praktisi dengan memaparkan secara komprehensif mengenai pendalaman teori dan praktik beracara di Pengadilan Negeri.