Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur telah memasuki Semester Genap Tahun Akademik 2025-206 dengan mengimplementasikan sistem perkuliahan Hybrid pada beberapa mata kuliah, sebuah metode yang memadukan sesi tatap muka (luring) dan pembelajaran jarak jauh (daring). Metode ini berpusat pada optimalisasi Laboratorium Hukum “CLARITIES” serta pemanfaatan spesifik Ruangan Non-Litigasi Lantai 2 Fakultas Hukum yang dibersamai oleh Asisten Laboratorium. Sebagai unit pelaksanaan teknis belajar, kini mengoptimalisasikan fasilitas yang ada.
Ruangan yang digunakan untuk perkuliahan Hybrid telah dilengkapi dengan kamera 360 derajat yang memiliki kemampuan auto-tracking. Teknologi ini memungkinkan kamera untuk secara otomatis merekam dan mengikut setiap pergerakan dosen atau pembicara di dalam kelas, sehingga memastikan mahasiswa yang mengikuti kuliah secara jarak jauh (daring) mendapatkan pengalaman visual yang jelas, stabil, dan mendalam seolah berada di lokasi. Selain itu, ruangan ini juga dilengkapi layar digital interaktif yang memungkinkan dosen dan mahasiswa untuk berdiskusi dengan memberikan anotasi real time pada dokumen atau materi yang disampaikan. Fasilitas ini sangat membantu untuk mata kuliah praktik seperti membuat kontrak atau dokumen hukum lainnya yang membuat proses diskusi jadi lebih cepat dan kolaboratif.

Penerapan sistem kuliah hybrid ini tidak hanya menjadi solusi adaptif terhadap perkembangan teknologi pendidikan, tetapi juga merupakan langkah strategis Laboratorium Hukum “CLARITIES” Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jawa Timur dalam meningkatkan kualitas pembelajaran hukum yang berorientasi pada perkembangan zaman. melalui model hybrid, dosen dapat memanfaat teknologi digital untuk menyajikan materi yang interaktif dan mudah diakses oleh mahasiswa, baik yang hadir secara langsung maupun daring. Dengan demikian, proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tanpa mengurangi esensi diskusi akademik yang menjadi ciri khas pendidikan dalam dunia hukum. Inovasi ini juga memperluas jangkauan pembelajaran sehingga mahasiswa dapat tetap mengikuti perkuliahan meskipun terkendala jarak atau kondisi tertentu.
Selain itu, sistem hybrid ini diharapkan dapat membentuk pembelajarn hukum yang lebih dinamis dan kolaboratif. Mahasiswa tidak hanya dituntut memahami teori, tetapi juga mengasah kemampuan praktik melalui simulasi kasus, maupun analisis dokumen hukum yang dilakukan secara langsung dan daring. Dengan dukungan fasilitas modern dari Laboratorium Hukum “CLARITIES”, kegiatan akademik menjadi lebih fleksibel namun tetap berorientasi pada capaian pembelajaran yang maksimal. Upaya ini bertujuan agar mempersiapkan para mahasiswa untuk lebih adaptif, kritis, dan kompeten menghadapi tantangan dunia hukum di era digital.